Dalam rangka mempermudah serta melayani para jamaah, Dalam hal ini Kementerian Agama memberikan layanan-layanan optimal. Diantaranya menurunkan para petugas yang menyertai para jamaah haji Indonesia, yaitu:
1. Ketua Regu (Karu) melayani 10 jamaah,
2. Ketua Rombongan (Karom), melayani 40-45 jamah atau satu bus.
3. TPHI melayani 1 kloter ± 450 orang jamaah yang bertugas mengurus seluruh administrasi, akomodasi,transfortasi dll.
4. TPIHI melayani 1 kloter ± 450 orang jamaah yang bertugas mengurus seluruh permasalahan-permasalan masalah ibadah jamaah haji,
5. TKHI melayani 1 kloter ± 450 orang jamah yang bertugas melayani seluruh kesehatan jamaah haji.